Framing Buruk Dunia Pesantren
- Oleh Gus Moh. Saifa Abudillah
Belakangan ini, pesantren seringkali menjadi sasaran ujaran kebencian oleh suatu oknum, kelompok, maupun media yang tidak suka terhadap eksistensi keberadaan pesantren yang telah berdiri selama ber abad-abad di Nusantara (Indonesia). Penggiringan opini publik yang dibuat dengan narasi yang memojokkan pesantren acapkali ditampilkan atau diberitakan tanpa latar-belakang maupun observasi konkrit terhadap aktivitas kehidupan masyarakat pesantren. Ironisnya, para oknum pengkritik ini banyak yang tidak memiliki pengalaman sebagai masyarakat pesantren (santri), sehingga informasi yang dibuat menjadi menyesatkan, dan seringkali memframing buruk kehidupan masyarakat pesantren. Selain itu, framing buruk ini dibuat tanpa dilandasi oleh pengetahuan yang cukup luas, sehingga menurut hemat penulis dan sebagai masyarakat pesantren (santri), alangkah lebih bijak apabila framing ini dilihat dari kacamata pengetahuan atau literature keilmuan. Framing-framing buruk yang dicitrakan oleh haters pesantren berkisar tentang:
Pertama, bentuk penghormatan yang dianggap berlebihan. Menjawab framing buruk ini, tentu hal pertama yang mestinya dipahami sebagai landasan dasar adalah kita akan menggunakan penilaian seperti apa sebagai tolak ukur dalam menentukan praktek penghormatan ini dapat dinilai berlebihan maupun tidak. Apabila kita berangkat dari kacamata agama, maka penghormatan yang dianggap berlebihan dilihat dari dua sudut pandang (haram), diantaranya adalah bentuk penghormatan yang disebutkan atau dipraktekkan di zaman Nabi, baik berupa larangan atau perintah, dan bentuk penghormatan yang tidak pernah dilakukan di zaman Nabi ataupun sahabat(1). Adapun bentuk penghormatan yang dilarang di zaman Nabi dihukumi haram (berlebihan) dilakukan seperti sujud, sebagian ulama’ ada yang menyamakannya dengan ruku’, namun demikian sebagian ulama’ juga menghukumi makruh menyikapi bentuk penghormatan semacam ini(2). Sedangkan bentuk penghormatan yang dianjurkan oleh Nabi dan dilakukan oleh para sahabat kepada Nabi, serta dilakukan oleh sahabat sesama sahabat, dihukumi sunnah apabila dilakukan kepada orang yang pantas bahkan bisa wajib dengan beberapa ketentuan yaitu selama tidak menimbulkan fitnah ketika dilakukan(3) seperti berdiri, mencium tangan, mencium lutut, dan mencium kaki. Adapun bentuk penghormatan yang tidak pernah dilakukan atau dilarang dizaman Nabi dan para sahabatnya dihukumi boleh dilakukan bahkan dapat menjadi sunnah, dengan catatan penghormatan ini dilakukan semata-mata untuk menghormati orang sholeh atau alim ulama’ bahkan penghormatan semacam ini dapat berupa wajib apabila terdapat adanya kemungkinan permusuhan ketika tidak dilakukan(4). Adapun kaitannya dengan konteks bentuk penghormatan yang dilakukan dilingkungan dipesantren, dapat dinilai tidak dianggap berlebihan apabila dilihat dari sudut pandang kacamata agama, mengapa? Karena tentunya praktek bentuk penghormatan yang ada dipesantren dianggap masih dalam koridor yang diperbolehkan untuk dilakukan.
Sedangkan apabila kita mau menilainya dari sudut pandang etika, tentu praktek penghormatan yang dilakukan dipesantren merupakan suatu praktek yang berangkat dari kultur budaya suatu masyarakat khususnya masyarakat Nusantara, dimana bentuk praktek penghormatan yang demikian sama sekali dinilai tidak bertentangan dengan etika sosial dan etika berwarga-negara(5), sehingga melakukan bentuk penghormatan dan penghargaan menjadi nilai-nilai yang dijunjung tinggi, bahkan norma sosial dan Undang-Undang Negara kita mengatur bahwa mencela dan merendahkan suatu kelompok masyarakat dapat dipidana yang dapat berujung pada diberikannya sangsi sosial bahkan hukuman penjara(6). Adapun kaitannya dengan pesantren, sebagai sebuah sub-kultur budaya, pesantren juga memiliki budayanya sendiri, dan tentu dalam konteks bentuk penghormatan masyarakat pesantren juga memiliki caranya sendiri, sehingga cara mengekspresikan bentuk penghormatan ini, masyarakat santri di pondok pesantren, memiliki bentuk atau cara penghormatan yang dilakukan, misalnya, mencium tangan dengan cara berjinjit dan lain sebagainya. Dengan demikian, menjadi kurang benar ketika pesantren dicitrakan sebagai lembaga yang tidak menghargai dan tidak menjunjung tinggi masyarakatnya, mengingat praktek yang demikian lahir atas dasar bentuk penghargaan yang muncul secara sadar dari dalam masyarakat pesantren. Pun dalam sebagian masyarakat kita, fenomena demikian juga sebenarnya masih diterapkan hingga saat ini, apalagi di negara kita yang menjunjung tinggi nilai agama, persatuan dan penghormatan dalam bentuk keberagaman budaya.
Kedua, adanya anggapan praktek feodalisme di lingkungan pesantren. Menjawab tuduhan ini, perlu di luruskan bahwa praktek feodalisme merupakan salah satu sistem sosial yang bertumpu pada relasi atasan dan bawahan, majikan dan pembantu dan lain-lain. Praktek feodalisme ini bertumpu pada atasan yang sangat kuat sebagai titik ordinat, bawahan yang menjadi objek sub-ordinat harus tunduk tanpa kritik dan mengikuti atasannya tanpa boleh mempertanyakan secara mutlak(7). Sedangkan dalam lingkungan pesantren taat kepada guru bukanlah hal yang mutlak sebagaimana dalam sistem feodalisme, sebab dalam ajaran Islam kepatuhan kepada makhluk tidak boleh bertentangan dengan larangan ataupun perintah agama dan bahkan pondok pesantren secara terbuka menerima kritik dan saran dari wali santri, alumni dan masyarakat sekitar bahkan dari santri dalam pengembangan pondok pesantren yang tentu hal seperti ini tidak akan pernah ditemukan di sistem feodal. Sedangkan bentuk kepatuhan dan penghormatan yang ada merupakan bentuk suatu adab atau akhlak kepada guru yang telah mengorbankan waktu, tenaga serta kesehatannya untuk mendidik santri-santrinya, dan hal tersebut sangat penting ditengah degradasi moral pada masyarakat khususnya anak-anak muda zaman sekarang. Dengan demikian, framing terkait praktek feodalisme yang terjadi dipesantren tidaklah dapat dibenarkan, mengingat praktek semacam ini tidak terjadi dipesantren.
Ketiga, kultur sowan (datang menghadap dan mencium tangan) memberi uang saat salaman dan ro’an (khidmah atau membantu dalam kebersihan, kerapian dan pembangunan pondok pesantren). Dalam menilai hal ini, tentu perlu dilihat dari sudut pandang apa kita akan menilai, sehingga tolak ukur yang kita gunakan menjadi lebih terarah. Apabila kita mau melihat dari sudut pandang agama, sowan ini dipahami oleh masyarakat santri sebagai ajang untuk silaturrahmi dengan pengasuh (Kyai) tujuan sowan ini tentu bervariasi, bergantung dengan masalah yang dihadapi oleh para santri dan alumni, dapat berupa meminta saran, solusi atau hanya sekedar Tabarruk atau ngalap berkah. Tentu praktek yang demikian, diajarkan oleh para sahabat kepada Nabi, atau para sahabat kepada sahabat yang lain sehingga para ulama menganjurkannya sebagai suatu sunnah(8). Adapun memberikan uang saat salaman, maka hal itu merupakan sedekah yang sangat dianjurkan sebagaimana yang diterangkan didalam kitab Ta’limul Muta’alim, Bughyatul Musytarsyidin dll(9). Begitu juga ro’an atau khidmah yang sejatinya juga sudah dicontohkan oleh para sahabat seperti saat pembangunan masjid Quba'(10), di mana ro’an atau khidmah ini merupakan tradisi yang berangkat dari akar gotong royong yang sangat dianjurkan dalam agama sebagai bentuk saling menolong dalam kebaikan. Sedangkan dalam konteks sosial, praktek semacam tersebut juga merupakan tradisi, atau kultur dan budaya yang ada di masyarakat Indonesia secara umum, dengan berbagai dampak positif yang disebabkan(11). Dengan demikian, menjaga, melestarikan dan menghormatinya adalah menjadi suatu keharusan dan penting. Dan segala bentuk penghinaan, pelecehan dan merendahkannya merupakan suatu kesalahan secara moral, etika ataupun agama.
Sumber:
(1) Anwarul Al Buruq fi Anwail Al Furuq, juz 4, hal 251-252.
(2) Nihayatul Al Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz 7,hal 417.
(3) Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro, juz 4, hal 247.
(4) Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro, juz 4, hal 247.
(5) https://id.wikipedia.org/wiki/Berjalan_jongkok.
(6) http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30782/1/502021056_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf.
(7) https://www.jentera.ac.id/publikasi/feodalisme-dalam-politik-indonesia.
(8) Husnul At Tanabbuh lima waroda fi Al Tasyabbuh, juz 2, hal 539, Tanbihul Al Ghofilin bi ahaditsi sayyidil Al Mursalin, juz 1, hal 443.
(9) Ta'limul Al Muta'allim, hal 99, Bughyatul Al Mustarsyidin, hal 107.
(10) https://khazanah.republika.co.id/berita/sy6nsl366/jejak-gotong-royong-di-masjid-quba-pelajaran-dari-rasulullah-untuk-umat-kini.
(11) https://www.researchgate.net/publication/359554214_Tradisi_Ro'an_Kerja_Bakti_dalam_Meningkatkan_Karakter_Sosial_Santri_di_Pondok_Pesantren_Al-Qomar_Wahid_Patianrowo_Nganjuk